Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membagikan sebanyak 5.534 sertifikat bidang tanah kepada masyarakat Sumsel di Gedung Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Senin (22/1/2018).
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan bukti alas hak atas tanah yang sah berdasarkan ketentuan hukum sehingga jika ada sengketa tanah masyarakat tinggal menunjukan bukti yang sah.
Dengan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat Sumsel setidak dapat mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, seperti penyerobotan dari orang lain.
Ia pun berpesan masyarakat Sumsel yang tanahnya sudah memiliki sertifikat harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan sertifikat disimpan dengan baik, karena sertifikat sangat penting, apalagi jika tidak memiliki permodalaman bisa menjadi jaminan ke bank.?
?Ayo, yang sudah terima mohon disimpan baik-baik dan diplastikin biar tidak basah jika genteng rumah bocor, terus jangan lupa juga untuk di copy, jika hilang mudah untuk mengurusnya,? ungkapnya.
Sambil tersenyum ia menyindir sangat tahu dengan kebiasaan masyarakat Indonesia, biasanya jika tidak punya uang lagi, sertifikat tanah diagunkan ke bank alias di sekolahkan. ?Tidak apa-apa yang penting memang untuk dimanfaatkan secara benar,? terang dengan tersenyum.
Jokowi mengingatkan kepada masyarakat yang hendak menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan di bank untuk meminjam uang, untuk lebih cermat berpikir dengan kalkulasi yang tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: