Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Kenalkan 12 Ketentuan Baru KUR

        Pemerintah Kenalkan 12 Ketentuan Baru KUR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp94,4 triliun, sedangkan tahun 2017 mencapai Rp96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4%. Di Jawa Timur, penyaluran KUR mencapai Rp16,3 triliun tahun 2017, naik sebesar 20,7% dibandingkan tahun 2016 yang penyalurannya sebesar Rp14,6 triliun.?

        Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp16,9 triliun. Sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp12,4 triliun. Untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,3 triliun.?

        "Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2018) di Surabaya.??

        Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. "Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," lanjut Iskandar.?

        Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain

        1.?Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

        2.?Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;?

        3.?Skema KUR Khusus;?

        4.?Skema KUR multisektor;?

        5.?Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

        6.?Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;?

        7.?Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;?

        8.?Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;?

        9.?Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;?

        10.?Struktur biaya KUR penempatan TKI;?

        11.?KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; dan

        12.?KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

        Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.?

        "Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM," tegasnya.?

        Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, serta jasa-jasa) mencapai sebesar Rp40,9 triliun (42,3%). Sementara penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).?

        Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.?

        "KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok," kata Iskandar.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: