- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Permintaan Global Melemah, Kemendag Resmi Pangkas Harga Referensi CPO Periode Agustus
Kredit Foto: Austindo
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau Pungutan Ekspor (PE), periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$996,52 per metrik ton (MT).
Nilai HR tersebut turun sebesar US$4,38 atau 0,44% dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang sebesar US$1.000,90/MT.
Sejalan dengan penurunan HR tersebut, BK CPO pada periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT. Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara US$124,56/MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dikutip Minggu (2/8/2026).
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yaitu US$892,96/MT pada Bursa CPO Indonesia, US$1.100,08/MT pada Bursa CPO Malaysia, dan US$1.509,09/MT pada Harga Port CPO Rotterdam. Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari US$40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median.
Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar US$996,52/MT.
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$33/MT.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Paling Banyak 25 Kilogram.
Baca Juga: Dua Pertiga Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat, Nilainya Capai US$23,7 Miliar
Baca Juga: Sentil Under Invoicing CPO, Mentan Amran Tegaskan Negara Dikejar Mafia Perdagangan
Tommy mengatakan, penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Adapun penetapan HR CPO, ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra