Kepolisian Resor Pematangsiantar, Sumatera Utara, melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pelecehan seksual di RS Vita Insani Pematangsiantar, Senin. Empat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim melakukan pemeriksaan di ruang Kepala Bidang Keperawatan secara tertutup.
Humas RS Vita Insani, Choki Pardede menjelaskan, tersangka pelecehan seksual telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai suvervisor dan karyawan.
"Kita menunggu prosrs penyelesaian PHK seiring proses perkembangan penyelidikan atas kasus ini," katanya.
LIS (30), warga Kabupaten Simalungun, yang dahulunya bekerja di rumah sakit itu dipaksa Hermantono Tambunan (40) melakukan oral seks dan terakhir pada 8 Desember 2017. Korban akhirnya berhenti kerja dari rumah sakit, karena perlakuan itu dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: