Kredit Foto: Populis
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak 15 Agustus 2025, lebih cepat dari perkiraan masa hukuman berdasarkan vonis tujuh tahun penjara.
Informasi tersebut terungkap dalam investigasi BBC Eye. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagaimana dikutip BBC, membenarkan bahwa Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana lebih cepat, yakni pada 23 Juli 2025.
Kementerian menjelaskan percepatan tersebut terjadi karena Bechi memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Perolehan tanggal 2/3 masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seperti dikutip BBC.
Secara umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana dengan ketentuan tertentu.
Kementerian juga menyatakan pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Namun, kementerian tidak merinci besaran remisi yang diterima maupun hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat tersebut.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Dalam proses persidangan, jaksa sempat menuntut hukuman 16 tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan.
Majelis hakim kemudian menyatakan Bechi tidak terbukti bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.
Berdasarkan perhitungan tanpa pengurangan masa pidana, dua pertiga dari vonis tujuh tahun berada di kisaran empat tahun delapan bulan. Namun, pemberian remisi membuat Bechi dinyatakan telah memenuhi masa dua pertiga pidana pada 23 Juli 2025 dan kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi BBC Eye yang kembali menyoroti kasus Bechi. BBC melaporkan sejumlah korban mengaku tidak memperoleh pemberitahuan mengenai pembebasan tersebut.
Salah satu korban, Ira Puspitasari, mengaku terkejut setelah melihat rekaman yang menunjukkan Bechi berada di luar penjara dan menghadiri perayaan Idul Fitri pada Maret 2026.
Ira merupakan salah satu dari empat mantan santri yang memberikan kesaksian dalam persidangan. Dalam investigasi BBC, ia untuk pertama kalinya berbicara secara terbuka mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Selain pembebasan Bechi, BBC Eye melaporkan temuan mengenai dugaan upaya keluarga dan pihak pesantren untuk menutup kasus tersebut. BBC juga mewawancarai mantan pengacara pesantren, Nun Sayuti, yang kemudian mendampingi para korban.
Baca Juga: Ratusan Santri Keracunan Usai Makan MBG, Ketum PBNU Gus Kikin Buka Suara
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bantah Ada Pelecehan dalam Kasus Wabup Sumedang, Akui Konflik Memang Terjadi
Laporan tersebut kembali mengangkat proses hukum Bechi yang sejak awal mendapat perhatian luas. Pada 2022, penangkapannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, berlangsung setelah polisi melakukan pengepungan selama sekitar 15 jam dengan melibatkan hampir 1.000 personel.
Bechi merupakan putra Kiai Muhammad Mukhtar Mu'thi, pendiri Pesantren Shiddiqiyyah. Kasus tersebut juga sempat memicu rencana pencabutan izin operasional pesantren oleh pemerintah. Namun, rencana tersebut kemudian tidak dilanjutkan setelah pemerintah menyatakan perkara berkaitan dengan tindakan individu, bukan institusi.
Di sisi lain, pembebasan bersyarat tersebut secara hukum merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan hasil pembinaan narapidana. Pada 2025, misalnya, sebanyak 375.025 narapidana dan anak binaan menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 RI.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: