Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi dan Jakbar, Legislator PDIP: Pemulihan Tak Cukup dengan Ganti Rugi Materiil

Soal Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi dan Jakbar, Legislator PDIP: Pemulihan Tak Cukup dengan Ganti Rugi Materiil Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual dalam kasus yang terungkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.

Menurut Selly, pemberian restitusi merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan.

Namun, ia menegaskan bahwa pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi secara materiil. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab yang lebih luas untuk memastikan para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

"Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal," kata Selly dalam siaran persnya, Senin (13/7/2026).

Dalam sepekan terakhir, kepolisian membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap anak di dua lokasi berbeda, yakni di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah anak yang diduga menjadi pekerja seks komersial berhasil diselamatkan, sementara beberapa mucikari turut diamankan.

Selly menilai masih terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap lingkungan yang berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak-anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.

"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi," ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu juga mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pentingnya restitusi bagi korban. Selly menegaskan Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlindungan anak harus mengedepankan upaya pencegahan, bukan hanya penanganan setelah tindak pidana terjadi.

Ia mengingatkan bahwa hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 30 dan Pasal 31, yang mengatur tata cara, kriteria, serta mekanisme pemberian restitusi.

Selain penegakan hukum, Selly menilai penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak harus menjadi prioritas. Ia juga mendorong peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat sebagai bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Soal Kasus Batu Bara: PDI Sebut 'Si Bolu Ketan' Harus Diperiksa hingga Bahlil 'Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?'

"Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban," tegas mantan Pelaksana Tugas Bupati Cirebon tersebut.

Selly menegaskan setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: