Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Registrasi SIM Card, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab Atas Penyalahgunaan NIK

        Soal Registrasi SIM Card, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab Atas Penyalahgunaan NIK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait informasi yang beredar bahwa ada NIK dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan adanya kejadian tersebut. Akan tetapi, hal ini adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

        Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan bahwa pihaknya pernah mengatakan berulang kali agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang kependudukan.

        "Kita minta pertanggungjawaban pemerintah atas tersalahgunakannya NIK ini. Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat," kata Sekretaris Fraksi PKS tersebut melalui sambungan telepon di Jakarta, beberapa saat yang lalu.

        Wakil rakyat dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

        "Pada Pasal 26 ayat 1 diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," lanjutnya.

        Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.?

        "Kami setuju dengan urgensi registrasi SIM Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan lain-lain. Tapi, tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru," katanya.

        Di samping itu, lanjut Sukamta, dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. "Tetapi, lagi-lagi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi. Tanpa itu dunia digital kita akan tetap rentan dan pasti tidak akan berkembang dengan optimal," katanya.

        Sukamta pun mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. "Dan bila memang terjadi kesalahan, tuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: