- Home
- /
- Government
- /
- Government
DPR Protes AS Diberi Keistimewaan: Tak Ada Dasar Hukum Apa Pun yang Memungkinkan Pemberian Akses ke Pihak Asing
Kredit Foto: DPR RI
Beredarnya dokumen rahasia milik Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) yang mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses terbang menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah udara Indonesia, mendapat sorotan tajam dari DPR RI.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta, mengimbau publik untuk tidak merespons isu ini secara reaktif. Anggota dewan dari Fraksi PKS ini menyebut informasi yang beredar masih berstatus spekulatif karena belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah.
"Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait," ujar Sukamta dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, Sukamta menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengawal isu ini secara ketat. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan negara dan kepentingan nasional adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam setiap kebijakan maupun kerja sama internasional.
Wakil rakyat asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjelaskan bahwa ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan sebuah negara. Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang berstatus militer diwajibkan tunduk pada mekanisme perizinan yang sangat ketat.
"Itu termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Tidak terdapat dasar hukum apa pun yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kita kepada pihak asing," tambahnya.
Sukamta menekankan bahwa Indonesia pada dasarnya selalu terbuka untuk menjalin kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk AS, demi memperkuat kapasitas nasional.
Namun, ia memberi catatan tebal bahwa setiap kerja sama mutlak harus berada dalam koridor penghormatan kedaulatan dan tidak boleh melenceng dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Sebagai lembaga yang memegang mandat pengawasan, Komisi I DPR RI mengingatkan pemerintah mengenai aturan main dalam menjalin kesepakatan internasional. Sukamta merujuk pada amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU/XVI/2018.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, apabila pemerintah benar-benar menyepakati perjanjian strategis yang berdampak langsung pada postur pertahanan dan kedaulatan negara, maka langkah tersebut wajib dikonsultasikan dan melalui mekanisme persetujuan di parlemen.
Mengingat posisi strategis Indonesia di jantung Indo-Pasifik, setiap keputusan yang memberikan karpet merah bagi akses militer asing diyakini akan berdampak langsung pada keseimbangan geopolitik kawasan.
Oleh karena itu, Sukamta mendesak pemerintah pusat untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik. "Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement