Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kedatangan TKI Singkil Disambut Haru

        Kedatangan TKI Singkil Disambut Haru Kredit Foto: Dedy Suwadha
        Warta Ekonomi, Singkil, Aceh -

        Tenaga kerja Indonesia (TKI) Rahmad Hidayat asal Kabupaten Aceh Singkil akhirnya tiba di kampung halamannya, Desa Siti Ambia Trandas, yang didampingi pihak Dinas Sosial Provinsi Aceh, Kamis, namun dokumennya masih tertahan oleh pihak perusahaan.

        "Alhamdulillah Rahmad sudah tiba dikampungnya, Desa Siti Ambia Trandas," kata Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial Aceh, Rohaya Anum kepada wartawan di Desa Siti Ambia Trandas, Kecamatan Singkil, Kamis.

        Namun, dokumen Rahmad, berupa ijazah asli dan kartu keluarga yang ia gunakan pas mendaftar, masih ditahan pihak perusahaan PT Hegauli Internasional Negara Fiji, karena masih terikat ikatan kontrak selama dua tahun Rohaya menyatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan, agar PT Hegauli memaklumi keadaan Rahmad Hidayat, karena fisiknya tidak memungkinkan untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penangkap ikan tersebut.

        Kedatangan Rohaya mewakili Dinas Sosial Aceh mengantarkan Rahmad Hidayat ke Aceh Singkil, didampingi BP3TKI Aceh Bagian perlindungan TKI, Elvira. "Biaya pemulangan Rahmad, di tanggung oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.

        Kemudian Rohaya juga menyampaikan, perusahaan agensi perekrutan TKI pekerja pelayaran kapal ikan, PT Hegauli Internasional di Jakarta, meminta pihak keluarga agar membuat klarifikasi terkait tudingan penganiayaan maupun kekerasan fisik terhadap ABK Rahmad Hidayat yang diberitakan salah satu media online, karena menyangkut nama baik perusahaan tersebut.

        Pemberitaan tersebut, sangat menyudutkan perusahaan bahwa Rahmad Hidayat, TKI telah mendapat kekerasan fisik saat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Zhong Sui 809 atau Zhong Sui 108/810, di Negara Suva Fiji.

        "Pihak perusahaan PT Hegauli minta nama baiknya sebagai perusahaan agensi yang banyak memberangkatkan TKI asal Indonesia keluar negeri dibersihkan," kata Rohaya Anum didampingi BP3TKI Elvira, Sekretaris Dinsos Aceh Singkil Rahim, saat pemulangan Rahmad Hidayat kepada keluarganya di Desa Siti Ambia Trandas, Kecamatan Singkil, Kamis (8/3).

        Kata Rohaya, pernyataan kekerasan fisik yang dialami Rahmad, yang sebagaimana diberitakan media online dan cetak hingga viral di media sosial, bagi PT Hegauli telah merusak nama baik perusahaannya, sebab setelah diperiksa fakta yang sebenarnya tidak ada.

        "Selama ini, belum pernah ada keluhan dari ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan agensi keberangkatan pelayaran tersebut," ujarnya.

        Apalagi saat ini ada 12 ABK lainnya yang masih bekerja di kapal di wilayah Negara Peru dan Afrika. "Selama ini tidak ada keluhan dari pekerja yang diberangkatkan dari Indonesia, baru ini saja," jelasnya.

        Sehingga dengan ini perusahaan merasa keberatan dan minta klarifikasi kembali oleh pihak keluarga bahwa kekerasan itu tidak ada," sebut Rohaya saat menyampaikan pesan dari pihak perusahaan PT Hegauli yang memberangkatkan Rahmad Hidayat ke Aceh Singkil.

        Rahmad yang dikonfirmasi juga mengaku dirinya tidak ada mendapat kekerasan fisik oleh pihak perkapalan. Namun hanya ketidak cocokan dengan sesama pekerja yang menyebabkan dirinya tidak betah bekerja di kapal.

        Kendati dirinya minta pulang dan melapor ke keluarga di kampung lantaran mengalami sakit sesak nafas, sehingga fisiknya tidak memungkinkan untuk bekerja sebagai ABK.

        Lebih lanjut Rohaya menjelaskan, Rahmad diberangkatkan berlayar dengan kapal ikan sebagai ABK, 21 Desember 2017.

        Kemungkinan karena biasa bekerja di darat dan selanjutnya bekerja ikut kapal dan baru bersandar 85 hari sekali, ditambah jam kerja yang melebihi biasa dia bekerja, sehingga kondisi tubuhnya tidak tahan dan jatuh sakit, sebut Rohaya.

        Disebutkan Rahmad diberangkatkan secara legal dan teken kontrak kerja selama dua tahun.

        "Kami sudah bermohon kepada pihak perusahaan agar tidak memberikan pinalti terhadap Rahmad. Lantaran kepulangannya masa kontrak belum habis. Berdasarkan kontrak, harus bayar finalti, namun kami berupaya bermohon agar finalti bisa dihapuskan, karena pasti tidak mampu bayar, kami masih berkoordinasi untuk ini," terang Rohaya yang menyebutkan dokumen Rahmad masih ditahan oleh pihak perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: