Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sering Terjadi Kejahatan, Pemerintah Tak Bisa Blokir Aplikasi Taksi Online

        Sering Terjadi Kejahatan, Pemerintah Tak Bisa Blokir Aplikasi Taksi Online Kredit Foto: Grab Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta membuat aturan terhadap pengendalian serta pengawasan taksi online.

        "Selama ini Kemenkoinfo tidak bisa melakukan pemblokiran karena memang belum ada payung hukumnya, mereka hanya bisa memblokir situs yang bermuatan pornografi dan terorisme," kata Direktur Institut Studi Transportasi Darmaningtyas dalam diskusi yang bertajuk "Implementasi PM Nomor 108 Tahun 2017" di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

        Menurut dia, Kemenkominfo harus membuat payung hukum tersebut atau setidaknya merevisi peraturan agar pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

        "Kemenkominfo berhak untuk memblokir aplikasi yang bisa merugikan masyarakat atau mengancam keselamatan publik," ucapnya, menegaskan.

        Pertanyaan tersebut menyusul maraknya kejahatan yang dilakukan sejumlah oknum yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring, seperti kasus yang menimpa Yun Siska Rohani yang dibunuh oleh driver Grabcar.

        Darmaningtyas menilai saat ini alat pemantau atau "dashboard" masih tertunda penyelesaiannya karena masih terkendala di lapangan.

        "Grab, Uber, Go-Car wajib menyerahkan 'dashboard' ke Kemenhub dan Kominfo agar bisa dikontrol itu, termasuk kuota juga sekarang enggak ada, 'call center' seperti kasus Siska mau mengadu ke siapa," ujarnya.

        Dia menjelaskan apabila kuota tidak terkendali, maka akan menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: