PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 28 juta akun anak Indonesia telah ditindak dalam enam bulan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Namun, tingkat kepatuhan platform digital dalam menjalankan aturan tersebut masih belum merata.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut berasal dari delapan platform digital yang masuk kategori layanan dengan profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"6 bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).
Meutya menyebut Roblox menjadi salah satu platform yang melakukan perubahan signifikan dalam perlindungan anak. Platform tersebut menerapkan age gate system serta klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia melalui Roblox Kids dan Roblox Select.
"Melalui fitur ini Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids," ungkap Meutya.
Selain itu, Roblox menerapkan teknologi age estimation melalui sistem pengenalan wajah untuk memperkirakan usia pengguna. Platform tersebut juga menghapus fitur percakapan dengan orang yang tidak dikenal untuk akun anak.
Meski demikian, Komdigi menilai kepatuhan antarplatform masih belum merata. Sejumlah platform dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam perlindungan anak maupun memperbarui laporan mengenai akun anak yang telah ditindak.
X, misalnya, baru melaporkan penguncian 250.000 akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Angka tersebut masih jauh dibandingkan proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan platform X di Indonesia.
Meta juga baru melaporkan pemblokiran 184.000 akun Facebook milik anak. Laporan tersebut terakhir diperbarui pada Mei 2026, meski Meta telah memberikan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026.
YouTube melaporkan lebih dari 600.000 akun anak telah ditindak sejak April 2026. Komdigi mencatat belum terdapat pembaruan laporan sejak saat itu.
Baca Juga: Jangan Lepas Tangan! Komdigi Minta Platform Media Sosial Cegah Misinformasi dan Disinformasi
Baca Juga: Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini
Sementara itu, TikTok telah melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, angka tersebut juga belum diperbarui dalam empat bulan terakhir.
Adapun Bigo Live telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menerapkan batas usia minimal 18 tahun bagi penggunanya.
PP Tunas ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Implementasinya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri