Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menarik utang didasari adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.
"Utang pemerintah ini tidak pernah berdiri sendiri. Yang artinya, utang itu selalu ada karena kebutuhan belanjanya ada. Jadi, pemerintah tidak pernah berutang tanpa ada kebutuhannya," kata Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko? Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ia menambahkan bahwa kebijakan utang juga perlu dilakukan karena penerimaan negara lebih kecil dibandingkan pendapatan dari perpajakan. Dalam APBN 2018 dirancang belanja Rp2.220,7 triliun dengan pendapatan Rp1.894,7 triliun.
"Sehingga ada defisit sekitar 2,19% dari PDB atau sekitar Rp325,9 triliun. Akan tetapi, pemerintah berencana menambah utang sekitar Rp399,2 triliun dimana Rp65,7 triliun di antaranya untuk investasi. Investasi ini untuk membangun infrastruktur," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul?yani Indrawati meminta semua pihak mendudukkan masalah utang pemerintah dalam konteks yang komprehensif karena utang hanya salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian. Sikap ini diperlukan agar masyarakat dan elite politik tidak terjangkit histeria dan kekhawatiran berlebihan yang bisa menyebabkan kondisi tidak produktif.
"Kecuali kalau memang tujuan mereka yang selalu menyoroti masalah utang adalah untuk membuat masyarakat resah, ketakutan, dan menjadi panik serta untuk kepentingan politik tertentu. Upaya politik destruktif seperti ini sungguh tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang baik dan membangun," ujar Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, menyoroti instrumen utang tanpa melihat konteks besar dan upaya arah kebijakan pemerintahan akan memberikan kualitas analisis dan masukan yang tidak lengkap dan bahkan dapat menyesatkan.
Seperti diketahui, utang pemerintah Indonesia dalam tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Dari Rp3.165,13 triliun pada 2015 menjadi Rp3.466,96 triliun di 2017. Peningkatan utang terus berlanjut, hingga Februari 2018 lalu telah menembus Rp4.034,8 triliun atau setara dengan rasio 29,24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah