Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elsam Dorong Investigasi Registrasi SIM Card

        Elsam Dorong Investigasi Registrasi SIM Card Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai sistem verifikasi dan validasi pendaftaran ulang nomor prabayar perlu diaudit dan diinvestigasi bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri.

        Ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mempertanyakan bagaimana sistem verifikasi dan validasi dapat menerima jutaan nomor untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) ketika diatur satu NIK dibatasi.

        "Seharusnya ketika itu diregistrasi sistem verifikasinya ini kan langsung menolak, tidak kemudian malah menerima. Itu kan berarti persoalannya di sistem verifikasinya," ujar Wahyudi.

        Untuk memberbaiki sistem tersebut, Kemkominfo dan Kemendagri dinilainya harus melakukan proses investigasi dan audit.

        Menurut Wahyudi, terdapat kemungkinan bukan operator yang bersalah atau pihak lain yang menggunakan mesin, tetapi memang semata-mata karena masalah sistem verifikasi yang dikelola pemerintah.

        Setelah melakukan investigasi dan audit, Elsam meminta Kemkominfo dan Kemendagri membukanya kepada publik agar semua mendapat kejelasan.

        "Lebih baik Kemkominfo dan Kemendagri melakukan proses audit bersama untuk mengetahui di mana persoalannya, yang kemudian diumumkan ke publik. Jangan kemudian membuat publik bertanya-tanya," ucap Wahyudi.

        Setelah itu, menurut dia, bisa dijalankan mekanisme penguatan perlindungan pengguna layanan operator dengan menentukan kewajiban operator dan hak pengguna layanan itu.

        Dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI pada Senin (9/4), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

        Ia mengatakan terdapat 2,2 juta nomor prabayar yang terdaftar dengan satu NIK. Hal tersebut tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tetapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: