Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing untuk mempermudah tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia, hanya penyederhanaan proses saja.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meluruskan adanya anggapan ini, "Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu dua hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).
Mensesneg menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak menurunkan syarat bagi warga asing yang ingin kerja di Indonesia, tetapi hanya menyerdehanakan proses kepengurusannya.
"Memperpendek proses. Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Syaratnya tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan," jelas Pratikno.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4).
Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil