ASPEK Indonesia dan KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Perketat PHK dan Kembalikan Hak Pesangon Pekerja
Kredit Foto: Istimewa
ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja melalui pembatasan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan upah proses, pengembalian hak pesangon, serta pembentukan sistem cadangan pesangon nasional.
"RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK," tegas Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam keterangan tertulis.
Menurut Rusdi, hal tersebut selaras dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Amanat tersebut juga diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Rusdi menilai tingginya angka PHK dalam beberapa waktu terakhir tidak terlepas dari persoalan struktural dalam kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK, sementara perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pesangon, justru semakin berkurang.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang mengalami PHK terus meningkat sepanjang 2026. Hingga semester pertama 2026, sebanyak 32.389 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, maka risiko kehilangan pekerjaan semakin mudah dibebankan kepada pekerja. Ini bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya," ujarnya.
Karena itu, lanjut Rusdi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada perlindungan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi.
ASPEK Indonesia mengusulkan lima poin yang perlu dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, memperkuat perlindungan kerja dengan menempatkan PHK sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah untuk mempertahankan hubungan kerja dilakukan melalui dialog dan perundingan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
Kedua, menjamin perlindungan upah proses sehingga pekerja yang sedang menjalani perselisihan PHK tetap menerima penghasilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan sampai pekerja kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kehilangan kepastian hukum dalam waktu yang bersamaan," katanya.
Ketiga, mengembalikan pengaturan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk besaran perhitungan pesangonnya.
"Pesangon bukan hadiah dan bukan belas kasihan perusahaan. Pesangon merupakan hak pekerja atas masa kerja dan kontribusinya sehingga negara wajib memastikan hak tersebut terlindungi," ujar Rusdi.
Keempat, membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional melalui kewajiban perusahaan mencadangkan dana pesangon secara berkala agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi apabila perusahaan mengalami pailit, bangkrut, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kelima, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaksanaan putusan perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. ASPEK Indonesia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait pembayaran hak-hak pekerja akibat PHK.
Menurut Rusdi, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja, serta memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Negara harus memastikan putusan tersebut dipatuhi. Karena itu, ASPEK Indonesia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan terkait hak-hak pekerja akibat PHK," katanya.
Selain itu, Rusdi menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti ketika PHK terjadi. Menurut dia, negara harus hadir untuk mencegah PHK, melindungi hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung, serta memastikan pekerja memperoleh kesempatan kerja kembali melalui penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan program penempatan kembali tenaga kerja.
Ia menambahkan bahwa perlindungan pekerja dan investasi tidak boleh dipertentangkan karena keduanya saling mendukung dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
"Hubungan industrial yang adil akan menciptakan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha. Stabilitas hubungan industrial akan berdampak positif terhadap produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional," ujarnya.
Menurut Rusdi, investasi membutuhkan kepastian usaha, sedangkan pekerja membutuhkan kepastian masa depan. Karena itu, negara harus mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja.
RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah disusun pemerintah bersama DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan terhadap sejumlah ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: