Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UKM Batik Tulis Musi Rawas Dapatkan HAKI

        UKM Batik Tulis Musi Rawas Dapatkan HAKI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku UKM batik tulis asal Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Ninda Ratu Lasmaini (23 tahun) mendapatkan fasilitas Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari pemerintah. Dengan begitu, Batik Kebon Sawit dan Kebon Karet telah dipatenkan. Batik Tiga Pesona dan Batik Rumah Besolek hasil karya Muti'ah juga mendapatkan sertifikat HAKI sebagai batik khas Musi Rawas.

        Menurut Ninda, batik yang dipilih bercirikan motif-motif yang mengadopsi sumber daya alam maupun ciri khas Kabupaten Musi Rawas yaitu rumah adat, karet, dan sawit. Ia mengaku saat ini belum ada batik yang berasal dari wilayahnya.

        "Saya sangat senang, akhirnya Musi Rawas memiliki batik khas," katanya, Kamis (10/5/2018), di Palembang.?

        Ia mengaku butuh waktu satu hingga dua minggu untuk bisa menghasilkan produk batik tulis dengan hasil yang baik. Apalagi, sangat dibutuhkan kesabaran, ketelatenan, dan jiwa seni tinggi.

        Sementara itu, pelaku UKM batik tulis yang juga mendapatkan fasilitas HAKI, Muti'ah, mengaku meski sebagai ibu rumah tangga ia tetap ingin menyejahterakan masyarakat sehingga akhirnya terjun untuk mempelajari batik.

        "Di Musi Rawas belum ada batik. Diharapkan bisa menjadi berkembang menjadi lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

        Untuk memberikan perlindungan soal paten, Dekranasda Kabupaten Musi Rawas mendaftarkan 4 produk tersebut untuk mendapatkan HAKI. Butuh waktu lebih dari 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis.

        Ninda dan Muti'ah mengaku sangat senang mendapatkan HAKI dan berharap bisa dikembangkan menjadi produk lokal asli daerah.

        "Rencananya kami ingin mengembangkan batik Musi Rawas?agar orang tahu ada batik. Selain itu, bisa mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja," tambahnya.

        Meskipun belum diperjualbelikan dan? menjadi produk andalan. Namun, setifikat HAKI adalah awal produk UMKM ini diakui oleh pemerintah.

        "Kami berharap pemerintah membantu dalam hal permodalan dan pemasaran agar menjadi produk andalan," tegas Muti'ah.

        Sebelumnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Musi Rawas mengirimkan enam warga Kabupaten Musi Rawas untuk magang membatik di Kota Pekalongan selama 13 hari. Harapannya, mereka bisa memperdalam pengetahuan membatik sehingga saat kembali ke Musi Rawas bisa mengembangkan batik di sana.

        Hasilnya, kedua orang yakni Ninda dan Mutiah kini berhasil membuat batik khas Musi Rawas dan berhak mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).?

        Sebelumnya pula, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Musi Rawas, Nito Maphilindo, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas akan mengembangkan batik dan meningkatkan kualitas batik di Musi Rawas.?

        Terkait dengan hal ini, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendatangkan instruktur batik dari Kota Pekalongan untuk memberi pelatihan membatik di Kabupaten Musi Rawas.

        Menurut dia, dari hasil pelatihan selama satu minggu tersebut terpilih enam orang dengan karya terbaik. Keenam orang itu kemudian akan magang di Kota Pekalongan.?

        "Enam orang dimagangkan di sini untuk memperdalam keterampilan membatik," kata Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Musi Rawas tersebut.?

        Lebih lanjut Nito mengemukakan, batik yang dikembangkan di Kabupaten Musi Rawas bercirikan motif-motif yang mengadopsi sumber daya alam Kabupaten Musi Rawas, seperti perkebunan dan perikanan.

        "Kami mengadopsi sumber daya alam untuk bisa dituangkan dalam motif-motif batik Musi Rawas. Jadi, motif batik kami mencerminkan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Musi Rawas," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: