Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Pers Sebut Gaji Jurnalis Indonesia 'Menyedihkan'

        Dewan Pers Sebut Gaji Jurnalis Indonesia 'Menyedihkan' Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gaji yang rendah menjadi tantangan untuk menjadikan jurnalis profesional dalam menjalankan tugasnya, bahkan setelah 20 tahun reformasi, kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.

        Di Jakarta, Kamis, Djauhar menuturkan perusahaan media semestinya mampu menggaji jurnalisnya minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang setiap tahunnya terus naik.

        "Ini tantangan terbesar memang ada tidaknya perusahaan berkomitmen pada ketentuan itu," kata Djauhar.

        Menurut dia, apabila perusahaan media berkomitmen dan memenuhi peningkatan upah jurnalis sesuai UMR, jurnalis tidak akan "terlantarkan".

        Dewan Pers terus berupaya menggabungkan komunitas pers untuk bersatu melakukan perbaikan bisnis agar kesejahteraan jurnalis ditingkatkan.

        Adapun survei Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menemukan upah jurnalis pemula berkisar Rp3,1 juta hingga Rp6,4 juta, sebagian besar media mengupah jurnalisnya di kisaran Rp4 juta.

        Beberapa media bahkan mengupah jurnalis pemulanya di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta 2018 adalah Rp3,64 juta, sedangkan AJI Jakarta menemukan beberapa media yang mengupah jurnalis pemulanya di kisaran Rp3,35 juta.

        AJI Jakarta menyatakan jurnalis yang memperoleh upah secara layak bisa bekerja profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang bisa merusak independensi jurnalis dan media.

        Upah layak akan meningkatkan mutu produk jurnalisme. Upah kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari narasumber.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: