Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Perdagangan RI–AS terhadap Industri Media

Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Perdagangan RI–AS terhadap Industri Media Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026.

Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara platform digital dan media.

Dewan Pers menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia.

Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor media dan relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers.

Isu pertama berkaitan dengan ketentuan investasi asing yang diatur dalam Pasal 2.28 ART. Dalam pasal tersebut, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini berpotensi membuka peluang kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 ART yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dan platform digital asal Amerika Serikat.

Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta "menahan diri" untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui berbagai mekanisme, seperti lisensi berbayar, pembagian keuntungan, maupun berbagi data pengguna.

Menurut Dewan Pers, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi lisensi berbayar, skema bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut diterapkan, maka efektivitas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah.

Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin dilakukan, namun sifatnya menjadi sebatas hubungan bisnis antarpihak (business to business), bukan kewajiban yang diatur pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Rabu (11/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat