Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Bakal Sanksi Daerah yang Tidak Gunakan JKN-KIS dengan Benar

        Mendagri Bakal Sanksi Daerah yang Tidak Gunakan JKN-KIS dengan Benar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan menyiapkan sanksi bagi daerah yang belum melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dalam mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

        "Sanksinya ada tapi tidak bisa saya sampaikan. Setidaknya ini merangsang daerah," kata Tjahjo usai acara UHC Award yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Rabu.

        Tjahjo mengingatkan bagi daerah yang belum melaksanakan inpres tersebut, atau bahkan menahan anggaran daerahnya untuk tidak menjalankan program JKN-KIS, pihak kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak.

        "Ada satu daerah yang menyimpan dananya, itu ada. Ya kita ingatkan lewat tangan orang lain, lewat kejaksaan, lewat KPK, segala macam cara kita dorong," tegas Tjahjo.

        Dia mengingatkan khususnya untuk gubernur dan bupati-walikota untuk menjalankan Inpres Nomor 8 tahun 2017.

        Dalam inpres tersebut para bupati dan wali kota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan program JKN, memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM berkualitas.

        Selain itu juga memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN-KIS.

        Tjahjo menegaskan bahwa seluruh masyarakat dari berbagai lapisan harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS

        "Kami sudah mengeluarkan Permendagri untuk memonitor, menginstruksikan, memperhatikan semua kepala daerah baik gubernur, bupati bahwa program ini harus 'clean and clear' semua masyarakat tanpa terkecuali," jelas dia.

        Mendagri memberikan apresiasi kepada empat provinsi, 28 kota dan 92 kabupaten yang sudah lebih dulu mencapai UHC di tahun 2018.

        Pemerintah menargetkan minimal 95 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS pada 1 Januari 2019 untuk cakupan jaminan kesehatan secara semesta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: