Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memastikan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online, terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Prabowo menyampaikan bahwa negara harus hadir memastikan seluruh pekerja mendapatkan.akses layanan kesehatan yang mudah. Menurut dia, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online memiliki tingkat kerentanan tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang pasti.

“Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujar Prabowo dalam kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.

Baca Juga: Prabowo Kritik Praktik Korupsi di Kalangan Elite, Sebut Elite 'Pintar Maling'

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan kesehatan pengemudi transportasi online terlindungi melalui Program JKN.

Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa perlindungan kesehatan melalui JKN merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.

"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," tegas Prabowo.

Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN terus meningkat. Per 1 April 2026, jumlah pekerja beserta anggota keluarganya yang terdaftar aktif telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa. Angka ini mencerminkan penguatan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program JKN. Komitmen ini juga dilakukan agar seluruh pekerja sektor informal bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah.

Baca Juga: Suntikan Rp20 Triliun Jadi Andalan BPJS Kesehatan untuk Jaga JKN

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya pemerintah yang telah menerbitkan aturan terkait perlindungan pekerja sektor informal, khususnya bagi pekerja transportasi online agar memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan.

"Prinsipnya BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, dengan terlindunginya para pekerja ke dalam Program JKN, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman bekerja tanpa khawatir jika jatuh sakit," tegas Pujo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman