Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis Mati, Gembong Teroris Ini Sujud Syukur

        Divonis Mati, Gembong Teroris Ini Sujud Syukur Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan?memvonis hukuman mati terdakwa teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018).

        "Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di? PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

        Aman divonis karena terlibat pada kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan Bom Kampung Melayu itu langsung?melakukan sujud syukur di depan kursi Ia duduk.

        Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: