Pevita (Phone Interactive Voice Automation) adalah suatu layanan otomatisasi telepon yang mampu menjangkau lebih banyak konsumen dalam satu waktu sehingga lebih efisien dan efektif dari sisi biaya. Layanan telepon yang ditawarkan Pevita, antara lain reminder call, welcoming call, birthday call, dan promotion call.
Pevita memiliki keunggulan, yaitu suara penelepon yang humanis dan lebih personal kepada konsumen. Dibandingkan dengan call center konvensional, produktivitas Pevita jauh lebih tinggi. Ia mampu melakukan panggilan sebanyak 5.400 konsumen dalam satu jam dan menjangkau 10 konsumen dalam satu menit.
Tidak hanya itu, Pevita juga menyediakan fitur tambahan, bebas biaya untuk klien berupa SMS blast gratis bagi konsumen yang tidak mengangkat telepon. Sebagai perbandingan, agen call center hanya mampu menelepon 200?300 konsumen dalam satu hari.
Adalah PT Swakarya Insan Mandiri, salah satu penyedia alih jasa tenaga kerja (labour business outsourcing) dan alih daya proses bisnis (business process outsourcing) yang meluncurkan aplikasi ini. Di bisnis alih jasa kontak pelanggan, perusahaan sudah memiliki 22 ribu karyawan dan melayani lebih dari 15 perusahaan di bidang pembiayaan, di antaranya FIF, AI Ijarah Finance, BAF, WOM, dan Nissan Finance.
Menurut Direktur PT Swakarya Insan Mandiri, Anta Ginting, bisnis alih jasa kontak pelanggan saat ini masih didominasi inbound (menerima telepon dari pelanggan), sedangkan outbound contact center (menghubungi pelanggan) masih belum berkembang sehingga memiliki potensi yang baik. Misalnya saja di sektor multifinance, kebutuhan outbound contact center terutama untuk verifikasi data dan reminder tagihan pelanggan via telepon masih tinggi.
Banyak customer memilih alih jasa kontak pelanggan lantaran efisiensi, ketimbang membentuk divisi baru untuk mengurusi bagian yang notabene merupakan non-core business ini. Belum lagi tingkat turn over karyawan yang tinggi, jelas menambah cost. Adanya digitalisasi yang dioperasikan di beberapa kota, seperti Medan, Semarang, Bekasi, dan Malang ini diharapkan bisa memperkuat posisi perusahaan di bisnis ini.
?Namun, kami tidak asal menerima customer. Kami hanya menerima perusahaan yang memenuhi aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, seperti perusahaan harus berbadan hukum, membayar gaji sesuai upah minimum regional (UMR), serta memberi tunjangan termasuk THR,? ujar Anta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: