Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Juli 2018, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah

        Juli 2018, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juli 2018 adalah US$678,18 /MT. Harga referensi tersebut melemah US$ 9,21 atau 1,34% dari periode Juni 2018 yang sebesar US$687,39/MT.

        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menuturkan, saat ini harga referensi CPO melemah dan berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Juli 2018.

        "Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar," tutur Oke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

        BK CPO untuk Juli 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juni 2018 sebesar US$0/MT.

        Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2018 mengalami penurunan sebesar US$303,78 atau 10,93%, yaitu dari US$2.778,55/MT menjadi US$2.474,77/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun US$296 atau 11,92% dari US$2.484/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$2.188/MT pada Juli 2018.

        Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Pelemahan ini berdampak pada BK biji kakao yang turun menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

        Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: