Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%, berlaku efektif sejak 29 Juni 2018.
"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tetap ditopang dengan kebijakan intervensi ganda di pasar valas dan di pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar uang rupiah dan pasar swap antarbank.
"Kami meyakini sejumlah kebijakan yang ditempuh tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi, khususnya stabilitas nilai tukar rupiah," paparnya.
Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: