Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BKPM Hentikan Penerbitan Izin Berusaha, Apa Alasannya?

        BKPM Hentikan Penerbitan Izin Berusaha, Apa Alasannya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pemprosesan dan penerbitan izin untuk sementara waktu mulai Jumat dalam rangka transisi ke perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) di Kemenko Perekonomian.

        Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemprosesan dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu hitungan hari setelah sistem tersebut resmi diluncurkan.

        "Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemprosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS," kata Thomas dalam rilisnya, Jumat (29/6/2018).

        Thomas menjelaskan sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian (Kamis 28/6), BKPM untuk sementara ini akan menampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi diluncurkan.?Berdasarkan informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018.

        "Namun lembaga itu sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," ujarnya.

        PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian.

        Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian sekitar lima bulan dari sekarang.?Pemohon izin, baik investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di media sosial dan pernyataan resmi, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan pembaruan dan keterangan lebih lanjut.

        "Atas nama pemerintah, BKPM memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi," tutup Thomas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: