Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TKI Lolos Hukuman Mati, Jaksa Agung: Alhamdulillah!

        TKI Lolos Hukuman Mati, Jaksa Agung: Alhamdulillah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

        "Alhamdulillah bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerja sama antarsemua petugas dan jaksa di sana yang berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, membela proses hukum di sana. Alhamdulillah sudah dipulangkan ke Karawang," katanya di Jakarta, Jumat.

        Dikatakan, hal tersebut merupakan perjalanan yang berharga buat semua, artinya WNI di luar negeri itu harus menguasai dan memahami betul peraturan hukum atau kebiasaan yang ada di negara mereka tinggal.

        Artinya, kata dia, beda negara itu beda aturan. "Harus kita pahami, karenanya bersyukur buat WNI yang sudah berhasil diselamatkan," ujarnya.

        Tenaga kerja wanita asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Nurkoyah akhirnya kembali ke Tanah Air setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi dalam kasus kematian seorang anak dari majikannya.

        Nurkoyah Marsan Dasan pulang ke Indonesia. Selasa (3/7) malam waktu Saudi. Dia akan tiba di Jakarta, Rabu pada pukul 15.40 waktu setempat, kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.

        Nurkoyah diputuskan bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

        Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya diputuskan bebas pada tanggal 3 April 2018.

        Menurut Duta Besar Agus Maftuh, selama masa persidangan, Nurkoyah mendapat pendampingan penuh dari tim KBRI di Riyadh dan pengacara Mish'al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish'al Al Shareef.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: