Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geledah Kantor DPR dan PLN, Apa yang Dicari KPK?

        Geledah Kantor DPR dan PLN, Apa yang Dicari KPK? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di gedung Nusantara 1 untuk pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

        KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

        "Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena ada sejumlah bukti yang kami duga berada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS tersebut, baik-bukti terkait dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerja sama dan pembangunan PLTU Riau-1 atau bukti-bukti yang lain," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018).

        Selain itu, KPK pada Senin juga menggeledah kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

        "Tentu itu perlu kami gali lebih jauh nantinya sebelum KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait proses penyidikan ini. Jadi, kalau tidak minggu ini secepatnya minggu depan akan kita lakukan pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Febri.

        Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

        Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.?Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: