Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif hingga saat ini masih berada di DPR dan ditargetkan pembahasannya tuntas pada 2019.
RUU Ekonomi Kreatif menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018.
"DPR menargetkan pengesahan RUU Ekonomi Kreatif pada 2019," kata Anang kepada pers di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI DI Senayan Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, pembahasan RUU Ekonomi Kreatif dapat dimulai pada 2018.
"Saya melihat ada kesepahaman semua fraksi di Komisi X DPR untuk memulai pembahasan RUU Ekonomi Kreatif ini," katanya.
"Jika tak ada aral melintang, 2019 sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir, kita memiliki UU Ekonomi Kreatif," ujar Anang.
Ia menyebutkan keberadaan UU Ekonomi Kreatif penting dalam pengembangan dan penguatan ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurut dia, UU tersebut menjadi pegangan bagi pemerintahan baru mendatang.
"Saya kira, DPR dan pemerintah saat ini harus memberikan legasi positif berupa produk UU yang mendukung keberadaan ekonomi kreatif," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Musisi asal Jember ini menambahkan, performa ekonomi kreatif di Indonesia mengalami tren positif dari tahun ke tahun. Seperti?pada 2016, produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai Rp922,58 triliun atau naik dari 2015 yang hanya mencapai Rp852,56 triliun.
"Saya meyakini dengan dukungan sistem berupa regulasi yang kondusif, performa ekonomi kreatif akan lebih meningkat dan menjadi tulang punggung baru bagi ekonomi kita," kata Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: