Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Soni Sumarsono, meminta para kepala daerah untuk tidak takut atau ragu dalam menciptakan inovasi daerah. Di era saat ini yang dihadapkan permasalahan yang begitu kompleks, inovasi penting guna menjawab tantangan maupun kebutuhan masyarakat.?
"Zaman sekarang berbeda, dulu sederhana, saat ini semakin kompleks. Perlu terobosan yang makin berani. Pertanyaannya, siapa kepala daerah yang berani mengeluarkan gagasan, ide dan mengambil kebijakan dalam situasi kompleksitas yang sangat tinggi dan perubahan situasi yang cepat ini, siapa yang berani mengambil keputusan," kata dia, di Makassar.?
Sumarsono mengakui permasalahan atas lahirnya inovasi juga terletak pada jaminan atau kepastian hukum jika produk inovasi mereka gagal. Olehnya itu, kendala tersebut menjadi persoalan bersama dan menjadi perhatian Kemendagri RI untuk bekerjasama sekaligus melindungi kepala daerah yang memiliki inovasi.
"Karena saat ini ketika memikirkan inovasi yang ada deg-degan, salah atau tidak ini, aman atau tidak ini. Inilah yang membuat langkah-langkah tersebut serba gamang dan ini menjadi persoalan yang harus kita pecahkan bersama," sebutnya.?
Untuk itu, Sumarsono atas perintah Kemendagri RI pada tahun lalu telah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk perlindungan ini dan telah terbit PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah. "Silahkan bernaung dibalik PP ini, tentang inovasi daerah anda lakukan inovasi, anda sebagai kepala daerah atau badan inovatif lakukan terobosan, karena persoalan daerah ini tidak bisa selesai hanya dengan kerja reguler atau biasa-biasa saja." katanya.
"Ya memang dibutuhkan manuver dan terobosan, sesuai perkembangan situasi dan potensi," sambung Sumarsono yang saat ini juga bertindak selaku Penjabat Gubernur Sulsel.
Ia mengimbuhkan untuk melahirkan inovasi, kepala daerah tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir. Pemerintah mampu dan bisa membedakan antara aktivitas rutin dengan aktivitas yang sifatnya inovatif. Kalau yang dilakukan memang inovasi, apalagi sebuah yang bentuknya proyek atau rencana pekerjaan, maka kegagalan bukanlah sebuah peristiwa hukum.?
"Karena kegagalan merupakan sebuah hasil inovasi proyek, merupakan hasil sebuah proyek dan penelitian. Ya karena mencoba yang baru itu ada dua risiko berhasil atau tidak berhasil. Nah kalau tidak berhasil dan dianggap kerugian itu membuat kepala daerah enggan berinovasi dan enggan untuk mencoba melakukan inovasi," tuturnya.?
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri RI bekerja sama dengan penegak hukum, Sumarsono menyebut berupaya melindungi dan mendorong aktivitas inovasi di daerah masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: