Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karawang Targetkan Perbaikan 980 Rutilahu

        Karawang Targetkan Perbaikan 980 Rutilahu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Karawang -

        Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan untuk memperbaiki 980 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada 2018.

        "Realisasinya sampai saat ini sudah mencapai 80 persen. Artinya sudah ada 700-an unit Rutilahu yang diperbaiki," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, Ramon Wibawa Laksana, di Karawang, Minggu (09/09/2018).

        Memperbaiki 980 unit Rutilahu sepanjang 2018, maka Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD Karawang.

        Ia mengakui, pada 2018 perbaikan Rutilahu yang dilaksanakan di Karawang berkurang dibandingkan dengan program 2017 mencapai 1.200 unit.

        Tapi pada 2019, kata dia, target Rutilahu kembali ditingkatkan menjadi 1.200 unit, sama dengan target yang direalisasikan pada 2017.

        "Program Rutilahu ini tetap menjadi prioritas, karena ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah( RPJMD) Karawang 2016-2021," kata Ramon.

        Dikatakannya, jika pada 2018 target perbaikan 980 unit Rutilahu tercapai, sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan, tinggal tersisa sekitar 3.600 unit Rutilahu yang harus diperbaiki selama kurun waktu tiga tahun ke depan.

        Program Rutilahu di Karawang sendiri terbagi dua, yakni melalui program penanggulangan kumuh perkotaan serta pengembangan desa layak huni.

        Menurut dia, program Rutilahu dibagi menjadi dua, yakni di perkotaan dan perdesaan. Hal itu diluncurkan, karena hingga kini masih cukup banyak warga Karawang yang tinggal di wilayah perkotaan, tetapi tempat tinggalnya tidak layak huni.

        Ramon mengatakan, syarat untuk bantuan rumah itu berdasarkan pengajuan dari pemerintah desa atau kelurahan. Rumah tersebut juga harus benar-benar berkategori tidak layak huni dan status tanah milik (sertifikat) atau surat keterangan desa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: