Judoka Indonesia, Miftahul Jannah akhirnya didiskualifikasi setelah menolak untuk melepas hijab saat masuk matras pertandingan.
Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia, Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
"Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Ia menambahkan, seharusnya penanggung jawab judo Asian Para Games berkomunikasi denga pihak lain agar aturan pertandingan bisa direvisi yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM.
"Seharusnya penanggung jawab mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan," katanya.
Zainut mencontohkan, saat Asian Games juga ada beberapa atlet yang bertanding memakai jilbab, namun tidak dilarang oleh panitia pelaksana, seperti panjat tebing dan panah.
"Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang," kesalnya.
Karena itu, pihaknya meminta penanggung jawab pertandingan judo menjelaskan detail soal diskualifikasi Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018, sehingga masyarakat tidak salah paham akan masalah itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: