Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham bakal bersaksi di sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Kuasa hukum Irdus Marham, Samsulhuda, mengatakan kliennya (Idrus) akan memberikan keterangan pada sidangdugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Johanes B Kotjo.
"Betul hari ini Pak Idrus akan jadi saksi di sidang Pak Kotjo," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Senada dengan itu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, juga membenarkan kliennya akan bersaksi dalam perkara tersebut.
"Ya betul, beliau akan jadi saksi perkaranya Pak Kotjo," katanya.
Dalam dakwaan Kotjo, Novanto disebut akan diberi jatah sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat terkait fee proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus sendiri dinilai jaksa pernah menerima suap bersama Eni Saragih sebesar Rp4,7 miliar.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: