Fredrich Yunadi menggugat eks kliennya yakni Setya Novanto atas pembayaran jasa advokat. Yunadi mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi, sedangkan tergugat I yakni mantan Ketua DPR Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Novanto.
Dalam salam satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan Novanto dan istrinya yang tak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," demikian bunyi petitum Fredrich.
Masih pada tuntutannya, Fredrich juga meminta hakim menghukum Novanto dan istrinya untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.
Sidang gugatan tersebut berdasarkan ringkasannya sudah berjalan sejak 15 April 2020 lalu. Sejak saat itu sidang sudah berlangsung sebanyak 11 kali sampai 7 Oktober 2020. Agenda terakhir sidang ini adalah memperlihatkan bukti dari pihak tergugat.
Fredrich diketahui merupakan pengacara Novanto saat diusut oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Namun belakangan, Fredrich Yunadi dijerat KPK karena dianggap menghalangi proses penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: