Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak?

        Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa waktu lalu, pihak keluarga Ratna Sarumpaet mengajukan kembali agar tersangka kasus hoax tersebut dialihkan ke tahanan kota. Namun Polda Metro Jaya menyebut permohonan tahanan kota kemungkinan akan ditolak.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pengajuan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet sepertinya bakal ditolak, sebab berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

        "Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum, Kombes Nico Afinta) yang akan menentukan. Karena sudah mau (pelimpahan) berkas perkara," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

        Ia menambahkan, penyidik sedang membuat kesimpulan dari keterangan tersangka dan saksi kasus hoax penganiayaan. Jika sudah selesai, berkas akan langsung dikirimkan ke kejaksaan.

        "Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," terangnya.

        Sebelumnya, Atiqah Hasiholan berharap permohonan agar ibundanya, Ratna Sarumpaet, menjadi tahanan kota dikabulkan. Atiqah ingin kondisi Ratna semakin baik dan siap menghadapi persidangan.

        "Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery, dan juga lebih cepat dan juga itu baik untuk dirinya dan juga semakin siap untuk menghadapi persidangan nanti soalnya takutnya juga kan nanti di persidangan kondisinya makin lemah dan ya jadi sulit. Jadi tujuannya itu," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: