Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Eksekusi Mati TKI, Ini Pembelaan Dubes Arab Saudi

        Soal Eksekusi Mati TKI, Ini Pembelaan Dubes Arab Saudi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama Abdullah Al-Shuaibi memberikan penjelasan bahwa kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati.

        "Kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira dengan diberlakukannya eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati. Sayangnya, upaya-upaya untuk membebaskan Tuti yang dilakukan selama 4 tahun ini tidak membuahkan hasil positif," ujar Osama Abdullah Al-Shuaibi di Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Jumat.

        Ia berharap berharap dalam posisi itu keluarga korban memaafkan pelaku, tapi ternyata keluarga korban tidak memberikan maaf.

        Terkait notifikasi, Dubes Osama mengatakan Indonesia memahami aturan hukum di Saudi sehingga seharusnya mengetahui konsekuensi eksekusi mati Tuti Tursilawati. Jika upaya hukum untuk Tuti Tursilawati tidak berhasil, maka putusan pengadilan dilaksanakan tanpa perlu adanya notifikasi.

        "Setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tuti Tursilawati, pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah sudah mengetahui itu. Di mana 4 tahun setelah dijatuhkan hukuman mati ini, pemerintah Indonesia lewat KJRI berkomunikasi dengan pihak korban untuk melakukan pendekatan-pendekatan agar bisa dimaafkan," ujar Dubes Osama.

        Namun upaya tersebut, lanjut Dubes Osama, tidak membuahkan hasil karena akhirnya keluarga korban tidak memberikan permintaan maaf.

        "Dan itulah akhirnya terjadi eksekusi mati tersebut," ucap Dubes Osama.

        Hukuman mati ini memang yang bersangkutan secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa, artinya sesuai dengan aturan hukum bahwa hukuman mati itu dilakukan.

        "Kita harus melihatnya dari aturan hukum di Arab Saudi secara komprehensif tidak separuh paruh," tutur dia.

        Hukum yang berlaku di Saudi adalah hukum yang dipraktikkan kepada semua orang yang melakukan tindakan pembunuhan.

        "Tentu juga hukuman mati juga berlaku di masing-masing negara sebagaimana Indonesia juga mempraktikkan hukuman mati kepada pelaku narkotika yang terbukti. Di mana ada juga warga asing yang dihukum mati walau pun ada juga permintaan dari negara asal mereka untuk diberikan maaf," kata dia.

        Tapi, karena ini kejahatan yang luar biasa sehingga hukuman mati itu harus dihormati bersama. Begitupun di Saudi yang mempraktikkan hukum syariah.

        Selain itu, Dubes Osama menjelaskan apa yang dilakukan Tursilawati terhadap majikannya, Suud Malhaq Al-Utibi bukan upaya membela diri.

        "Saya ingin memperbaiki informasi yang belakangan ini tersebar di beberapa media bahwa pembunuhan dilakukan karena pelaku mempertahankan diri sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan. Namun, sebenarnya korban itu umurnya 80 tahun sehingga secara logika tidak mungkin melakukan tindakan yang tidak inginkan oleh kita semuanya," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: