Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

        Kemenkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) menyatakan akan mencabut izin frekuensi radio milik PT First Media berkenaan dengan tunggakan BHP pada hari ini, Senin (19/11/2018). Tak hanya First Media, Kemenkominfo juga akan mencabut izin yang dimiliki oleh PT internux (produsen Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.?

        Plt Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa Kemenkominfo tengah memproses persiapan SK Pencabutan Izin Pengguna Frekuensi Radio kepada ketiga perusahaan tersebut. Adapun sebelumnya, Kemenkominfo telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Namun, ketiganya tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.?

        ?Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,? tulis Ferdinandus melalui pesan singkat yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (19/11/2018).?

        Sebagai informasi, First Media, Internux, dan Jasnita merupakan tiga dari enam perusahaan yang memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada tahun 2009 lalu.?

        Namun, ketiganya menunggak pembayaran BHP sejak tahun 2016 dan 2017. Adapun besar tunggakan yang dimiliki oleh ketiganya yaitu, Rp364,84 miliar (First Media), Rp343,57 miliar (Internux), dan Rp2,19 miliar (Jasnita).?

        Perlu diketahui pula bahwa berkenaan dengan tunggakan tersebut, First Media dan Internux telah mengajukan tuntutan PKPU kepada Kemenkominfo pada awal November lalu. First Media mengajukan permohonan penundaan pembayaran BHP.?

        Sayangnya, meskipun begitu Kemenkominfo tetap bersikukuh tidak akan menunda batas waktu pembayaran BHP tersebut.?

        ?Kami ingin ada putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,? tegas Kemenkominfo.?

        Dengan dicabutnya izin frekuensi tersebut, baik First Media, Internux, maupun Jasnita tidak lagi dapat mengoperasikan layanan internet dan layanan komunikasi data sebagaimana biasanya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: