Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kegiatan usaha kepada salah satu perusahaan pembiayaan, PT Fuji Finance Indonesia. Izin tersebut diberikan OJK berkenaan dengan perubahan nama PT Fuji Finance Indonesia yang sebelumnya bernama PT Jaya Fuji Leasing Pratama.
Direktur Kelembagaan OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa pemberlakukan izin tersebut resmi diberikan OJK berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 07/12/2018.
?Dengan ini PT Fuji Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,? ungkap Asep dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sebagai informasi, PT Fuji Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Menara Sudirman Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: