Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK

        Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), tidak menghadiri pemanggilannya oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek Meikarta.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tidak ada penjelasan terkait ketidakhadiran Aher dalam pemeriksaan terkait dugaan suap Meikarta.

        "Belum datang dan belum ada pemberitahuan ketidakhadiran yang kami ketahui," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

        Ia menambahkan, surat panggilan untuk Aher sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan. Belum diketahui apakah KPK akan memanggil ulang Aher atau tidak.

        "Surat panggilan sudah disampaikan dan diterima. Sekitar 18 Desember," katanya.

        Diketahui, Aher dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

        Selain Neneng, ada 8 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar dari total commitment fee senilai Rp13 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

        Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

        Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: