Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HMI Minta Stop Pelanggaran HAM Uighur

        HMI Minta Stop Pelanggaran HAM Uighur Kredit Foto: Reuters/Petar Kujundzic
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Pekanbaru menuntut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Muslim Uighur, Xinjiang, Tiongkok dihentikan.

        Tuntutan itu disampaikan puluhan kader HMI dan sejumlah ormas lainnya dalam aksi damai bela Muslim Uighur di depan Kantor Gubernur Riau, pusat Kota Pekanbaru, Jumat.

        "Hentikan kekerasan terhadap saudara kami Muslim Uighur," kata koordinator lapangan aksi damai Sahrir dalam orasinya.

        Ia mengatakan bahwa kebebasan HAM jelas diatur dalam deklarasi universal HAM tahun 1948, dan telah diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

        "Setiap manusia diberikan hak untuk memeluk agama yang diyakininya," lanjutnya.

        Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22, 28, 29 dan 38 yang menyatakan kebebasan memeluk agama yang dijamin oleh negara. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah dapat menyampaikan sikap kepada Tiongkok terkait penindasan tersebut.

        Dalam aksi damai yang dijaga sejumlah personel kepolisian tersebut, massa turut membentangkan sejumlah atribut spanduk yang berisi kecaman aksi kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut.

        Lebih jauh, Sahrir turut meminta agar PBB membuka mata dan mengambil tindakan tegas atas penindasan tersebut. PBB, katanya, sudah sepantasnya melakukan investigas ke Xinjiang serta mengirimkan bantuan kemanusiaan.

        Aksi damai bela Muslim Uighur 2112 pada hari ini digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi serupa juga digelar di Aceh dan Jakarta dengan jumlah massa yang lebih besar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: