Beri Kemudahan Perizinan Usaha, MPP DKI Jakarta Hadirkan Gerai Memulai Usaha
Salah satu cara mempercepat kemajuan ekonomi negara adalah dengan meningkatkan jumlah pengusaha yang didukung oleh perizinan usaha yang cepat dan mudah. Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta membuka gerai memulai usaha (Starting a Business Corner) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Gerai tersebut sebagai wadah bagi para pengusaha untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan memulai usaha dari pendirian dan pengesahan perusahaan, prosedur pengajuan izin usaha dan hal- hal lain yang diperlukan dalam memulai kegiatan usaha di Ibu Kota.
?Perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan dan tidak tersentuh oleh para pengusaha, untuk itu kami membuka gerai memulai usaha untuk menjadikan perizinan usaha sebagai hal yang menyenangkan dan dapat dilakukan oleh siapapun karena mengurus izin sendiri itu mudah," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, Sabtu (29/12/2018).
Melalui gerai ini, edy menambahkan para calon pengusaha dan pengusaha dapat menggali informasi lebih dalam terkait perizinan dan non perizinan dalam memulai kegiatan usaha, dari layanan konsultasi pembuatan akta pendirian usaha oleh notaris sampai dengan asistensi pengajuan pelayanan perizinan online, bahkan petugas profesional DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non perizinan kegiatan usahanya.
?Para pengusaha tidak perlu ragu untuk membuka usahanya di Jakarta, adanya Gerai memulai usaha merupakan wujud nyata bahwa DPMPTSP Provisni DKI Jakarta, Solusi Perizinan bagi warga Jakarta, sehingga pengusaha tidak perlu lagi menggunakan pihak ketiga atau Calo karena petugas kami dapat menjadi penghubung berkoordinasi dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah,? ujar Edy.
Sementara itu, Jakarta telah mencatatkan kenaikan nilai yang signifikan terhadap indikator starting a business pada survey Ease of Doing Business (EoDB) 2019 berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2018 lalu, score Jakarta pada indikator starting a business adalah 81,11. Berkontribusi pada peningkatan rangking Indonesia pada Indikator starting a business yang berada pada peringkat 134. Dalam kurun waktu 3 tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator starting a business dari sebelumnya laporan EoDB 2017 berada pada peringkat 167.
Gerai Memulai Usaha atau Starting a Business Corner, dibentuk dengan tujuan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya indikator starting a business, dimana Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari total penilaian Kemudahan Berusaha atau EoDB Indonesia.
Pembentukan Gerai ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pembentukan Gerai Memulai Usaha (Starting A Business Corner) Pada Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan konsultasi dan asistensi terhadap layanan perizinan dan non perizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Perizinan bidang aktivitas usaha, Tanda Daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial, Tanda Daftar Yayasan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang, dan perizinan dengan platform elektronik atau pelayanan online lainnya.
Adapun langkah-langkah yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan layanan ini juga sangat mudah. Pemohon dapat langsung mendatangi loket Starting a Business Corner yang terletak di lantai dasar Gedung Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pemohon dapat langsung menyampaikan kebutuhan informasi terkait pendirian usaha kepada petugas. Kemudian, pemohon akan diminta untuk melengkapi data- data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian usaha. Apabila data lengkap maka petugas akan melanjutkan proses perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
?Kami membantu serta mengawal proses perizinan pemohon mulai dari tahap pengajuan izin, hingga proses penerbitan izin selesai untuk memastikan bahwa usaha dapat berdiri secara legal dan memiliki perlindungan hukum, atau end to end process,? tutur Edy.
Lebih lanjut Edy menilai bahwa saat ini Indonesia masih kekurangan jumlah pengusaha bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki jumlah pengusaha diatas 14% dari total jumlah penduduk. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengusaha hanya sekitar 3,1% dari populasi atau jumlah penduduk. Keterbatasan pemahaman tentang pendirian usaha, dikatakan Edy menjadi salah satu faktor minimnya jumlah pengusaha di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: