Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Bukan Level Sandiaga

        Ahok Bukan Level Sandiaga Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan bahwa skema pembangunan jalan tol tanpa utang yang diwacanakan Cawapres Sandiaga bukan hal yang main-main. Sebab, ia mengatakan bahwa skema tersebut mendapat jaminan dari UU 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.

        ?Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini, seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol,? katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

        Lanjutnya, ia mengatakan penugasan BUMN ini menjadi bebas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, mekanisme yang digunakan adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.

        ?Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut,? tegasnya.

        Selain itu, ia mengatakan Sandi tidak akan menggunakan anggaran PMN dan akan melibatkan pihak swasta (investor) dan kerja sama bersama pemerintah dalam pembangunan jalan tol.

        ?Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur,? tegasnya.

        Ia menilai ide Sandi membangun jalan tol tanpa utang jangan dibandingkan dengan prestasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membangun Simpang Susun Semanggi.

        Tambahnya, kebijakan Ahok?melanggar?UU tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan tentang pengertian barang milik negara/daerah.?

        ?Simpang Susun Semanggi ini dibangun di atas tanah (jalan) milik negara/ daerah. Jadi harus merujuk pada UU tersebut,? terangnya.

        Selain itu, kebijakan Ahok yang membiayai pembangunan Simpang Susun Semanggi dengan dana hibah diindikasi menabrak peraturan presiden tentang hibah.

        ?Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya,? tegasnya.

        Sambungnya, ?Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan cawpares Sandiaga Uno. Lagi pula ide atau gagasan Sandi tersebut tidak ada indikasi melanggar peraturan perundangan,? tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: