Baru-baru ini beredar infografis berisi 10 gim yang akan diblokir pada 31 Januari mendatang. Dalam infografis itu, dimuat logo Kemenkominfo. Ternyata, infografis tersebut tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, terdapat pengelompokkan gim yang menjadi ketentuan pengguna yang didasari atas kategori konten dan kelompok usia pengguna. Melalui Permen itu, pemerintah melakukan perlindungan masyarakat dalam penggunaan produk gim elektronik.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa setiap kelompok usia memiliki kriteria dalam konten (gim) masing-masing.
"Konten (gim) yang berkaitan dengan kekerasan hanya boleh dimainkan oleh masyarakat uang berusia 13 tahun ke atas, dengan batasan tertentu. Sementara yang masih di bawah 13 tahun tidak diizinkan (memainkan gim) yang mengandung aksi atau tindakan kekerasan," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Pembagian kelompok usia terdiri atas 5 kelompok, yakni: (1) kelompok usia 3 tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.
"Permen yang berlaku sejak 15 Juli 2016 itu juva menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan berdasarkan hasil klasifikasi tersebut. Daftar klasifikasi dan media pengaduan dapat diakses melalui igrs.id," ujar Ferdinandus.
Adapun, gim yang dimuat dalam hoaks pemblokiran tersebut, yakni: PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Mobile Legends, Creative Destruction, Crossfire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto.
Sebelumnya, pada 2015 dan 2016, informasi serupa pernah beredar. Saat itu, penyebar kabar mengaitkan informasi kepada Kemendikbud dan Kemenkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh