Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Jelaskan Pengenaan Tarif untuk e-Money dan e-Wallet

Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Jelaskan Pengenaan Tarif untuk e-Money dan e-Wallet Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengungkapkan uang elektronik seperti e-money hingga dompet digital (e-wallet) memang ikut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Ia mengatakan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Tak Turunkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Secara Signifikan

“Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang [top up], saldo [balance], atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut,” tutur Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/12).

Artinya bukan merupakan objek pajak baru pengenaan PPN pada jasa layanan uang elektronik dan dompet digital. “Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” terangnya.

Ia pu nmemberikan contoh pengenaan tarif PPN 12% untuk e-money hingga dompet digital (e-wallet).

Jika X mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1 juta, biaya top up yang dikenakan Rp1.500, maka PPN dihitung 11% x Rp1.500 = Rp165. Namun dengan kenaikan PPN 12% pada awal Januari 2025, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp1.500 = Rp180.

“Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15,” jelasnya.

Sementara untuk kasus dompet digital, jika Z mengisi e-wallet sebesar Rp500.000, dengan biaya pengisian misalnya Rp1.500 maka PPN dihitung: 11% x Rp1.500 = Rp165. Akan tetapi, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp1.500 = Rp180.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: