Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Mafia Bola Masuki Babak Baru

        Kasus Mafia Bola Masuki Babak Baru Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Antimafia Bola Polri meningkatkan pemeriksaan terhadap dua klub, Liga 2 PSS Sleman dan Madura FC, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

        "Mulai hari ini, (laporan) pertandingan PSS Sleman dengan Madura FC sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

        Argo menyebut, peningkatan tahap pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

        Artinya per Jumat, Satgas Antimafia Bola Polri akan fokus mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan dugaan adanya pengaturan pertandingan, seraya menentukan pihak yang bertanggung jawab.

        Argo menjelaskan, pemeriksaan mafia bola pada Liga 2 dan Liga 3 berawal dari laporan Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indriyani.

        Dari laporan itu, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto dan anaknya Anik serta satu wasit Liga 3 Nurul Safarid.

        Bersamaan dengan penyelidikan itu, Satgas Antimafia Bola turut melakukan pemeriksaan terhadap pertandingan Liga 2 PSS Sleman melawan Madura FC. Setidaknya, belasan saksi telah dimintai keterangan terkait beberapa laporan mengenai dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada skandal pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 Sepakbola 2018. Sejumlah saksi yang telah memberi keterangan ke penyidik, antara lain Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria dan Direktur PT Liga Indonesia Baru Risha Adi Wijaya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: