Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        YLKI: DP Motor dan Mobil 0%, Minat Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Akan Turun

        YLKI: DP Motor dan Mobil 0%, Minat Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Akan Turun Kredit Foto: Antara/Khairun Nisa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru, berupa Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, tertanggal 27/12/2018. Inti aturan tersebut adalah OJK melegalisasi down payment (DP) 0% untuk kredit motor dan mobil.

        Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK justru sangat kontra produktif.

        "Bahkan patut diduga dengan keras adanya conflic of interest antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan (leasing)," ungkapnya sesuai keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

        Oleh karena itu, YLKI mengritik keras POJK dimaksud, karena:

        1. POJK Tidak Netral

        Aturan POJK dimaksud mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing.

        "Kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi. Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing," ungkap Tulus.

        2. DP 0% Akan Membuat Penjualan Kendaraan Meningkat

        Disisi lain, keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan. Lagi-lagi YLKI menduga keluarnya POJK No. 35/2019 diintervensi oleh industri otomotif.

        "POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru. Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya," Tulus menambahkan.

        Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum.

        "Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP 0%," pungkasnya.

        Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut. YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial: agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Kumairoh
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: