Abu Bakar Ba'asyir Dipenjara Jaman SBY, PSI: Kok Nggak Dituding Kriminalisasi Ulama
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik upaya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kita serahkan sepenuhnya melalui proses hukum, dengan hukum yang berlaku. Hukum tentu ada aspek kearifan dan kemanusiaan. Bila dianggap tepat, kami apresiasi," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam (18/1/2019).
Ia mengingatkan Abu Bakar Ba'asyir dihukum pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).?
"Yang jadi pertanyaannya, kenapa pada masa itu tak ada kriminalisasi ulama. Begitu pun kepada pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dua kali masuk penjara pada pemerintahan SBY," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.
Jokowi menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: