Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Tagih Pajak, Tapi Bakal Lakukan Ini Bersama DJP

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Tagih Pajak, Tapi Bakal Lakukan Ini Bersama DJP Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menegaskan personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, maupun menagih pajak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," tegas Isir.

Menurut Isir, kerja sama antara Polri dan DJP hanya berbentuk koordinasi antarlembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam sinergi tersebut, Bhabinkamtibmas menjalankan peran pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di tingkat wilayah, bukan mengambil alih tugas petugas pajak.

Ia menegaskan kehadiran Bhabinkamtibmas bersifat preventif dan persuasif sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan DJP untuk melakukan tindakan terhadap wajib pajak.

"Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.

Isir juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama DJP. Menurutnya, tugas utama Bhabinkamtibmas tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun komunikasi dengan masyarakat, sedangkan urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan DJP.

Baca Juga: Kapolri Ancam Ikut Demo jika Desk Ketenagakerjaan Dibubarkan Penerusnya

Polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam regulasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.

Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa keterlibatan keduanya hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Sementara itu, TNI AD juga menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat