Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politik Uang Jadi 'Benalu' dalam Demokrasi

        Politik Uang Jadi 'Benalu' dalam Demokrasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengemukakan praktik politik uang (money politik) ibaratnya seperti 'benalu/racun' dalam demokrasi yang harus dibasmi.

        "Racu itu mengganggu kehidupan hidup, mengganggu keberlangsungan. Begitu pula politik uang (money politik), mengganggu kualitas demokrasi," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Kota Palu, Minggu.

        Kata Ruslan Husein, karena racu, suara rakyat pemilik kedaulatan menentukan lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas, harus pupus oleh dampak politik uang.

        Terkadang, sebut dia, akibat politik uang, rasionalitas pemilih menjadi hilang, berganti dengan sikap pragmatis, siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya itulah yang akan dipilih.

        "Sebagian tidak lagi pertimbangkan rasionalitas, memilih pemimpin terbaik karena memiliki kapasitas, memiliki integritas dan spiritualitas/moral yang terpuji," ucap Ruslan Husein.

        Politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah diperluas.

        Ia mengemukakan, bukan hanya ancaman kepada pemberi praktik politik uang. Ancaman serupa juga ditujukan kepada si-penerima. Pemberi dan penerima praktek politik uang diancam dengan pidana penjara dan denda.

        "Ini dimaksudkan agar masyarakat yang dijadikan sebagai objek, untuk menolak praktik politik uang ini, dan aktif memberikan informasi awal dan laporan kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk ditindak," ucap Ruslan Husein.

        Dia menyebut selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang.

        Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dalam sidang pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu dapat menjatuhkan Putusan 'diskualifikasi" yakni merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau Pasangan Calon.

        Dalam desain penegakan hukum Pemilu, urai dia, sanksi pidana dan administrasi dapat menjadi langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang. Dia menambahkan, pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari Penyelenggara Pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran Pemilu termasuk politik uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: