Satgas media online yang dibentuk Dewan Pers?dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat penutupan laman media abal-abal yang meresahkan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Pria yang akrab disapa Stanley ini menuturkan satgas itu sudah ada sejak Desember 2018, sementara teknis kerja sama saat ini masih disusun untuk segera ditandatangani.
"Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up saja, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika)," tutur dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Menurutnya, media yang melakukan imitasi media arus utama serta menulis secara sewenang-wenang akan dimasukkan dalam daftar media perlu dideteksi, untuk selanjutnya diberikan kepada Kominfo untuk ditutup.
Sejauh ini, sudah terdapat media daring abal-abal yang ditutup Kominfo karena melakukan pemerasan.
"Sudah ada, ya yang keterlaluan. Kaya misalnya tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down," ujar Stanley.
Selain laporan masyarakat tentang media daring abal-abal, satgas media online juga menindaklanjuti temuan di lapangan.
Sementara untuk jurnalis abal-abal yang melakukan pemerasan dikatakannya bukan ditangani Dewan Pers, melainkan pihak kepolisian.
Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks.
Stanley menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas agar saat dirugikan dapat mengadu, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: