Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wawali Kota Semarang Diperiksa Bawaslu, Hasilnya?

        Wawali Kota Semarang Diperiksa Bawaslu, Hasilnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah meminta klarifikasi Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hasilnya, bakal segera dilimpahkan ke Bawaslu Jawa Tengah.

        Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait kehadirannya dalam deklarasi 31 kepala daerah se-Jawa Tengah mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar diSurakarta, pada Sabtu (26/1/2019) lalu.

        Baca Juga: Ngakak! Fadli Zon Kurang Kerjaan, Masalah Mic Jokowi Dikomentari

        Ketua Bawaslu Kota Semarang, M Amin, mengatakan berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, nomor 184/Bawaslu Prov.JT/HK.00/II/2019, pihaknya hanya melakukan klarifikasi.

        "Untuk itu berita acara klarifikasi dan bukti-bukti lain yang mendukung akan segera kita kirimkan, sehingga kewenangan penanganan lebih lanjut ada di Bawaslu provinsi," ujar di Semarang, Selasa (12/2/2019).

        Koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menambahkan Hevearita dicecar dengan 24 pertanyaan seputar keterlibatannya pada acara tersebut.

        Kepada Bawaslu, Hevearita mengakui hadir di acara deklarasi atas undangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam kegiatan itu, tidak ada daftar hadir dan notulensi. Semua acara di-handle dan disiapkan langsung oleh Ganjar sebagai penggagas.

        "Berdasarkan hasil klarifikasi acara itu bertujuan untuk deklarasi pemilu damai, dengan menjunjung etika dan peraturan hukum dan memenangkan paslon 01 selaku petugas partai," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: